Gerebek Balapan Liar, Satlantas Polres Luwu Utara Amankan 58 Motor

    LUWU UTARA - Satuan Lalulintas Polres Luwu Utara menggerebek aksi balap liar disejumlah titik yaitu jalan poros desa Kariango dan jalur dua kelurahan Bone, Minggu (10/04/2022), pukul 06.00 pagi.

    Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Bakri dan dibackup oleh Satuan Intelkam Polres Luwu Utara, berhasil mengamankan 58 unit roda dua.

    AKP Bakri memaparkan jika penggunaan jalan rata, perkantoran atau tempat keramaian sebagai arena balapan liar maka akan ditindak tegas sesuai pasal 297 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas

    "Jauh hari sebelumnya kami gencar melakukan himbauan dan berharap para orang tua juga turut mengawasi anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar, " ujar AKP Bakri.

    "Semua barang bukti roda dua telah diamankan dipolres Luwu Utara untuk kelanjutan pemeriksaan dari pihak kami, " kuncinya. (Ibnu)

    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sabbang Luwu Utara Pantau Stok Minyak...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Aksi Peduli, ZED STP Sulsel Berbagi...

    Berita terkait